C.
KAJIAN EPISTEMOLOGI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(CITIZENSHIP EDUCATION)
Kajian epistemology
pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) mencangkup 2 aspek yaitu:
(1). Metodologi penelitian, (2).
Metodologi pengembangan pendidikan kewarganegaraan. Metodologi penelitian
pendidikan kewarganegaraan digunakan untuk mendapatkan pengetahuan baru
melalui: (1). metode penelitian kuantitatif, yang memfokuskan pengukuran dan
generalisasi utuk mendukung proses konseptualisasi. (2). Metode penelitian
kualitatif, yang memfokuskan pada pemahaman holistic terhadap fenomena alamiah
untuk membangun suatu teori.
Sedangkan metodologi
pengembangan pendidikan kewarganegaraan digunakan untuk mendapatkan paradigma
pedagogis dan rekayasa kurikuler yang relavan guna mengembangkan aspek-aspek
social-spikologis peserta didik, dengan cara mengorganisasikanberbagai unsure
instrumental dan konstektual pendidikan.
Dalam pelaksanaannya
antara metode penelitian dan metode pengembangan dapat dilaksanakan secara
terintegratif sebagai kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development), dalam bentuk
penelitian tindakan atau action research.
Sejarah pengembangan epistemology pendidikan kewarganegaraan terutama yang
berupa penelitian dan pengembangan antara lain dilakukan oleh: (1). Capra
(1998) tentang titik balik peradaban; (2). Sanusi (1998) tentang 10 pilar
demokrasi di Indonesia; (3). Bahmueller (1996) tentang perkembangan demokrasi;
(4). Welzer (1999) tentang konsep civil society; (5). Gandal dan Finn (1992)
tentang education for democracy; (6). Barr, Bart dan Shermis (1997) tentang
konsep social studies; (7). Remmers dan Radles (1960) tentang kesadaran politik
dan hukum peserta didik; (8). Stanley (1985) tentang perkembangan social
studies; (9). Shaver (1996), tentang penelitian dan pembelajaran social
studies; (10). Winataputra (1978) tentang pelaksanaan kurikulum PMP; (11).
Cherp (1972) tentang pemikiran mengenai pendidikan IPS dan kewarganegaraan;
(12). Cogan (1996) tentang multidementional
citizenship education; (13). Kosasih Djahiri dkk (1998) tentang profil
kurikulim dan pembelajaran PPKN 1994; (14).CICED (1999 dan 2000) tentang konsep
civic education.
Disamping itu kegiatan
yang bersifat pengembangan kurikulum dan pembelajaran antara lain dilakukan
oleh: (1). Dunn (1915) tentang new civics; (2). CCE (1991) tentang A frame work
for civic education; (3). PPSP IKIP Bandung (1973) tentang kurikulum IPS/PKN;
(4). Depdikbud (1974) tentang kurikulum IPS DAN PMP 1975; (5). Depdikbud (1983)
tentang penyempurnaan kurikulum PMP; (6). Depdikbud (1993) tentang kurikulum
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn); (7). Depdikbud (1999) tentang
pengembangan suplemen dan petunjuk teknis PPKn untuk masa transisi; (8). CICED
(1999) tentang civic education content mapping; (9). BSNP (2006) tentang standar
isi semua mata pelajaran termasuk pendidikan kewarganegaraan.
D.
KAJIAN AKSIOLOGI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CITIZENSHIP EDUCATION)
Kajian aksiologi
pendidikan kewarganegaraan menitik beratkan pada berbagai manfaat yang diperoleh
dari hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan dari pendidikan
kewarganegaraan. Salah satu manfaat tersebut adalah dikembangkannya berbagai model pembelajaran nilai sebagai salah
satu misi dari pendidikan kewarganegaraan. Model pembelajaran nilai merupakan model
utama dalam mengembangankan warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab
dalam kontek kehidupan yang berjiwa nila-nilai pancasila. Model pembelajaran
nilai tersebut secara umum mengacu pada langkah-langkah berikut:
1. Pembuatan Sinopsis Model
Sinopsis model
merupakan kerangka operasional pembelajaran nilai yang berfungsi sebagai wahana
psiko-pedagogis untuk memfasilitasi peserta didik mengenal, memahami, meyakini,
dan menjalankan nilai-nilai. Model ini secara adaptip menerapkan konsep dan
prinsip pedagogis seperti problem solving,
project, inquiry oriented, citizenship
transmition dan lain-lain, yang bersifat fasilitatif, empiric dan
simulative.
2. Pengembangan Kompetensi Nilai
Nilai-nilai yang
dikembangkan dalam kaitannya dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab warga
Negara antara lain seperti: peka,
tanggap, terbuka, demokrasi, pro patria, primus patrialis, pro bono
public,kooperatif, kompetitif, empatik, argumentative, dan prospektif.
Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan dan dapat dipraktekan dalam kehidupan nyata
sehari-hari.
3. Sintakmati
Urutan langkah
kegiatan pembelajaran nilai yaitu sebagai berikut:
a. Langkah 1. Pendahuluan
Pada langkah ini
guru membuka pelajaran dengan menginformasikan, pokok bahasannya, tujuannya,
cara belajarnya dan apresepsi. Pada bagian apresepsi inilah guru perlu
menyampaikan ilutrasi mengenai nilai yang terkandung di dalam hak, kewajiban
dan taggung jawab warga Negara, serta bagaimana nilai-nilai tersebut dapat
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Langkah 2.kegiatan inti
Strategi
instruksional lebih lanjut pada tahap ini adalah memulai pembelajaran dengan
model pembelajaran nilai yang hakikatnya dikemas dari strategi inquiry learning; discovery learning; problem solving
learning, reaserch oriented learning yang dikemas dalam model project ala
John Dewey, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1).
Mengidentifikasi masalah kebijakan publik dalam masyarakat
(2). Memilih
satu masalah untuk dikaji oleh kelas
(3).
Mengumpulkan informasi yang ada kaitannya dengan masalah
(4).
Mengembangkan portofolio kelas
(5). Menyajikan
protofolio
(6). Melakukan
refleksi pengalaman belajar.
Pembelajaran
nilai ini dapat dilakukan secara individual, berpasangan atau berkelompok dalam
mengerjakan potofolio kelas, sesuai dengan minat dan keinginan siswa.
Portofolio merupakan tugas yang harus dijawab oleh siswa dan selanjutnya
dilaporkan secara klasikal untuk memperoleh tanggapan dari teman-teman lainnya.
Refleksi
pembelajaran merupakan kesepakatan untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan
isi pembelajaran nilai yang telah dilakukan.
c. Langkah 3 Penutup
Pada tahap ini
dilakukan kegiatan merangkum dan menarik kesimpulan isi pembelajaran nilai dan
post tes serta tindak lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar